ZAKAT FITRAH DAN WAKAF TUNAI
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Fiqh
Dosen Pengampu : Drs. Zumrodi,
M. Ag
Disusun oleh :
Abdur Rahman :
312036
Irchamni : 312037

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI TAFSIR HADIST
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
ZAKAT FITRAH DAN WAKAF TUNAI
A.
PENDAHULUAN
Zakat diwajibkan atas diri individu laki-laki maupun
perempuan muslim yang berkemampuan menunaikannya. Sedangkan wakaf tunai tidak diwajibkan
atas diri individu laki-laki maupun perempuan muslim.
B.
PEMBAHASAN
a. ZAKAT
FITRAH
1.
PENGERTIAN
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah ialah Zakat diri yang
diwajibkan atas diri individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan
dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata fitrah yang ada, merujuk pada
keadaan manusia saat baru diciptakan’ sehingga dengan mengeluarkan zakat ini
manusia dengan izin Allah akan kembali ftrah.
2.
ORANG
YANG BERKEWAJIBAN
Pada prinsipnya seperti definisi
diatas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan indifidu
wajib membayar zakat fitrah :
a.
Individu
yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya
pada malam dan pagi hari raya.
b.
Anak
yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas
terbenamnya matahari.
c.
Memeluk
islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam
islamnya.
d.
Seseorang
yang meninggal selepas terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
3.
BESAR
ZAKAT
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadist
yaitu sebesar satu sha’ ( 1 sha’ = 4 mud dan 1 mud = 675 gr ) atau kira-kira
setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok ( tepung, kurma, gandum
) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
yang bersangkutan.
4.
WAKTU
PENGELUARAN
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan
Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan ibadah shalat
ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini, maka yang diserahkan tersebut
tidak termasuk dalam kategori zakat, melainkan sedekah biasa.
5.
PENERIMA
ZAKAT
Penerima
zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/ asnaf yaitu :
a.
Fakir,
b.
Miskin,
c.
‘Amil,
d.
Muallaf,
e.
Hamba
Sahaya ( budak yang dijanjikan kebebasannya ),
f.
Gharimin
( orang yang berutang ),
g.
Pejuang fi Sabilillah,
h.
Ibnu
Sabil.
Namun menurut beberapa ulama, khusus untuk
zakat fitrah harus didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan
miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/ nilai zakat yang
sangat kecil, sementara salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah
agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi
sesama umat islam.[1]
b. WAKAF TUNAI
1.
PENGERTIAN
WAKAF TUNAI
Wakaf
adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara dari segala bentuk
tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan wakaf atau yang lainnya untuk
tujuan pemanfaatannya atau hasilnya secara berulang-ulang bagi kepentingan umum
atau khusus, sesuai dengan tujuan yang disyaratkan oleh wakif dan dalam batas
hukum syariat.[2]
Sedangkan pegertian wakaf tunai
adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum
dalam bentuk uang tunai.
Syarat-syarat Pemberi Wakaf Tunai (
wakif ) :
a.
Merdeka
b.
Berakal
sehat
c.
Dewasa
( baligh )
d.
Tidak
berada dibawah pengampuan ( boros / lalai )
2.
TUJUAN
WAKAF TUNAI
a.
Wakaf
tunai sebagai dana publik
Sejak awal harus disadari bahwa wakaf
tidak terkecuali wakaf tunai merupakan dana publik. Karena dana wakaf dihimpun
dari masyarakat luas yang dengan suka rela menyisihkan hartanya untuk
diwakafkan. Wakaf seyogyanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakatluas
pula. Karena itu agar pemanfaatan wakaf untuk kepentingan luas maksimal,
pengolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
b.
Wakaf
tunai sebagai Voluntary Found
Wakaf
adalah lembaga sosial, salah satu islam yang sangat dianjurkan untuk digunakan
oleh seseorang atau lembaga sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan
oleh Allah kepadanya. Wakaf dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus
mengalir walau si wakif telah meninggal dunia. Karena harta wakaf terus
dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
3.
DASAR HUKUM WAKAF TUNAI
A.
Firman
Allah
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا
تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (آل
عمران : ٩٢)
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahui.” ( QS : Ali Imran : 92 )
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (البقرة : ٢٦١)
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada
tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi
siapa saja yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Krunia-Nya) Lagi Maha
Mengetahui.” ( QS : Al- Baqarah : 261 )
B.
Hadist
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ ابن ادم انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ
ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ
وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه (رواه مسلم)
( Dari Abu Hurairah ra
sesungguhnya Rasulullah S.A.W bersada : “ Apabila anak Adam ( manusia ) meninggal
dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : Shadaqah jariyah, Ilmu yang bermafaat, Anak sholeh yang
mendoakan orang tuanya ( H. R. Muslim ).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي
عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّه بْنِ عُمَرَ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ
الْمِائَةَ سَهْمٍ الَّتِي بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَحَبُّ
إِلَيَّ مِنْهَا وَقَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَهَا) رواه النسائي, كتاب فى الاحباس, باب حبس المشاع : ٣٥٤٦(
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a ;
Umar r.a. berkata kepada Nabi Muhammad S.A.W, “ Saya mempunyai seratus saham (
tanah, kebun ) di khabair, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya
kagumi melebihi tanah itu, saya bermaksud menyedekahkannya.” Nabi Muhammad S.A.W. berkata ” Tahanlah
pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah. “ ( H.R. Al- Nasa’i ).
C.
Pendapat
Ulama
Selain ulama madzhab Hanafi, sebagian
ulama madzhab Syafi’i juga membolehkan wakaf tunai.
وروى ابو ثور عن الشافعي
جواز وقفها اى الدنانير والدراهيم
“ Abu Tsaur
meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham (
uang ) ”
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
( MUI ) juga membolehkan wakaf tunai. Komisi fatwa MUI itu dikeluarkan pada
tanggal 11 Mei 2002. Argumentasi didasarkan kepada hadist Ibnu Umar (seperti
yang disebutkan tadi ). Pada saat itu, komisi fatwa MUI juga merumuskan
definisi baru tentang wakaf, yaitu :
حبس مال لممكن الانتفاع به
مع بقاء عينه بقطع في رقبته على مصرف مباح موجود
“ Menahan
harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya dengan cara
tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut ( menjual, memberikan
atau mewariskannya ) untuk disalurkan ( hasilnya ) pada sesuatu yang mubah (
tidak haram )”.[3]
C.
PENUTUP
Demikianlah
makalah dari kami, mohon ma’af apabila ada salah, khususnya dalam masalah
pengetikan, karena kami hanya manusia biasa yang tak luput dari salah. Dan
untuk itu kami mohon atas partisipasinya untuk ikut memberi kritik yang
membangun atas makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Qahaf.
Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif Cet. 1 Tahun 2000
Pedoman
Pengelolaan Wakaf Tunai Cet. 4 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar