Selasa, 06 Agustus 2013

Makalah Zakat Fitrah dan Wakaf Tunai (Fiqih)


ZAKAT FITRAH DAN WAKAF TUNAI

Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Fiqh
Dosen Pengampu : Drs. Zumrodi, M. Ag
































Disusun oleh :

Abdur Rahman              : 312036
Irchamni                         : 312037

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI TAFSIR HADIST
TAHUN AKADEMIK 2012/2013


ZAKAT FITRAH DAN WAKAF TUNAI

A.       PENDAHULUAN
Zakat diwajibkan atas diri individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan menunaikannya. Sedangkan wakaf tunai tidak diwajibkan atas diri individu laki-laki maupun perempuan muslim.

B.       PEMBAHASAN
a.   ZAKAT FITRAH
1.         PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah ialah Zakat diri yang diwajibkan atas diri individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata fitrah yang ada, merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan’ sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali ftrah.

2.         ORANG YANG BERKEWAJIBAN
Pada prinsipnya seperti definisi diatas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan indifidu wajib membayar zakat fitrah :
a.      Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
b.     Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenamnya matahari.
c.      Memeluk islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam islamnya.
d.     Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

3.         BESAR ZAKAT
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadist yaitu sebesar satu sha’ ( 1 sha’ = 4 mud dan 1 mud = 675 gr ) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok ( tepung, kurma, gandum )  atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan.
4.         WAKTU PENGELUARAN
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan ibadah shalat ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini, maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat, melainkan sedekah biasa.
5.         PENERIMA ZAKAT
Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/ asnaf yaitu :
a.      Fakir,
b.      Miskin,
c.      ‘Amil,
d.      Muallaf,
e.      Hamba Sahaya ( budak yang dijanjikan kebebasannya ),
f.       Gharimin ( orang yang berutang ),
g.      Pejuang  fi Sabilillah,
h.      Ibnu Sabil.
 Namun menurut beberapa ulama, khusus untuk zakat fitrah harus didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/ nilai zakat yang sangat kecil, sementara salah satu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.[1]

b.   WAKAF TUNAI
1.         PENGERTIAN WAKAF TUNAI
Wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan wakaf atau yang lainnya untuk tujuan pemanfaatannya atau hasilnya secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang disyaratkan oleh wakif dan dalam batas hukum syariat.[2]
Sedangkan pegertian wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Syarat-syarat Pemberi Wakaf Tunai ( wakif ) :
a.      Merdeka
b.     Berakal sehat
c.      Dewasa ( baligh )
d.     Tidak berada dibawah pengampuan ( boros / lalai )

2.         TUJUAN WAKAF  TUNAI
a.      Wakaf tunai sebagai dana publik
Sejak awal harus disadari bahwa wakaf tidak terkecuali wakaf tunai merupakan dana publik. Karena dana wakaf dihimpun dari masyarakat luas yang dengan suka rela menyisihkan hartanya untuk diwakafkan. Wakaf seyogyanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakatluas pula. Karena itu agar pemanfaatan wakaf untuk kepentingan luas maksimal, pengolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Wakaf tunai sebagai Voluntary Found
Wakaf adalah lembaga sosial, salah satu islam yang sangat dianjurkan untuk digunakan oleh seseorang atau lembaga sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Allah kepadanya.  Wakaf dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walau si wakif telah meninggal dunia. Karena harta wakaf terus dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
3.          DASAR HUKUM WAKAF TUNAI
A.    Firman Allah
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (آل عمران : ٩٢)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.” ( QS : Ali Imran : 92 )
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (البقرة : ٢٦١)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Krunia-Nya) Lagi Maha Mengetahui.” ( QS : Al- Baqarah : 261 )

B.    Hadist
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ ابن ادم انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه (رواه مسلم)
( Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah S.A.W bersada : “ Apabila anak Adam ( manusia ) meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : Shadaqah jariyah, Ilmu yang bermafaat, Anak sholeh yang mendoakan orang tuanya  ( H. R. Muslim ).
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّه بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمِائَةَ سَهْمٍ الَّتِي بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهَا وَقَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَهَا) رواه النسائي, كتاب فى الاحباس, باب حبس المشاع : ٣٥٤٦(
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a ; Umar r.a. berkata kepada Nabi Muhammad S.A.W, “ Saya mempunyai seratus saham ( tanah, kebun ) di khabair, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu, saya bermaksud menyedekahkannya.”   Nabi Muhammad S.A.W. berkata ” Tahanlah pokoknya dan sedekahkan buahnya pada sabilillah. “ ( H.R. Al- Nasa’i ).
C.             Pendapat  Ulama
Selain ulama madzhab Hanafi, sebagian ulama madzhab Syafi’i juga membolehkan wakaf tunai.
وروى ابو ثور عن الشافعي جواز وقفها اى الدنانير والدراهيم
“ Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham ( uang ) ”
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga membolehkan wakaf tunai. Komisi fatwa MUI itu dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Argumentasi didasarkan kepada hadist Ibnu Umar (seperti yang disebutkan tadi ). Pada saat itu, komisi fatwa MUI juga merumuskan definisi baru tentang wakaf, yaitu :
حبس مال لممكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع في رقبته على مصرف مباح موجود
“ Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut ( menjual, memberikan atau mewariskannya ) untuk disalurkan ( hasilnya ) pada sesuatu yang mubah ( tidak haram )”.[3]

C.       PENUTUP
Demikianlah makalah dari kami, mohon ma’af apabila ada salah, khususnya dalam masalah pengetikan, karena kami hanya manusia biasa yang tak luput dari salah. Dan untuk itu kami mohon atas partisipasinya untuk ikut memberi kritik yang membangun atas makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA
Dr. Qahaf. Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif Cet. 1 Tahun 2000
Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai Cet. 4 Tahun 2007




[2] Qahaf. Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif Cet. 1 Tahun 2000, hal 157
[3] Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai Cet. 4 tahun 2007, hal 16-19

Dibuat : 12/2/2012 19:43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar