PUASA DAN HAJI
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
Kuliah : Fiqh
Dosen
Pengampu : Drs. Zumrodi, M. Ag
Disusun
oleh :
Ahmad Syaifuddin : 3120
Mubdiatul Ulya :
3120

SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN USHULUDDIN
PROGRAM STUDI
TAFSIR HADIST
TAHUN AKADEMIK
2012/2013
I.
Pendahuuan
Ibadah puasa adalah salah satu ibadah yang turun
perintah kefardhuannya padsa bulan sya’ban tahun dua hijriah. puasa itu sendiri
adalah termasuk diantara kekhususan umat islam, dan begitu juga ibadah haji
termasuk salah satu syariat yang diturukan pada nabi-nabi terdahulu.
II.
Rumusan
masalah
1. Apa
definisi puasa dan bagaimana puasa yang syah menurut syara’ ?
2. Apa
denifisi haji dan Apa saja perkara yang mewajibkan haji ?
3. Dan
apa makna kwajibannya ?
III.
Pembahasan
A. Puasa
Puasa artinya menahan, dalam istilah syara’ berarti
menahan nafsu dari segala yang membukakan atau membatalkan disiang hari, mulai
dari terbitnya fajar shodiq hinggga terbenamnya matahari adapun puasa yang
diwajibkan Allah atas orang islam ialah :
1.
Puasa dibulan ramadhan
2.
Puasa yang dinadzarkan
3.
Puasa kafarat (denda), yang disebabkan oleh :
a. Jima’ disiang hari bulan ramadhan
b. Zihar (menyerupakan istri dengan ibu )
c. Melanggar sumpah
d. Karena pembunuhan jiwa yang diharamkan
secara sengaja atas sebab tersalah
Puasa dibulan ramadhan mulai diwajibkan pada tahun
kedua dari hijrah nabi Muhammad SAW, yaitu diwajibkan atas orang-orang yang
mukallaf ( balig berakal ), oleh karena itu tidaklah wajib puasa itu atas :
1.
Anak-anak
2.
Orang gila
3.
Orang yang hilang akalnya, sebab mabuk dan lain-lain
4.
Orang yang sangat tua yang sudah tidak kuat menjalankan puasa
5.
Orang yang sakit yang bila ia berpuasa mungkin bertambah-tambah sakitnya.
Dalam
hadits dinyatakan :
عن
علي رضي الله عنه : قال النبي صلى الله عليه وسلم : رفع القلم عن ثلاثة عن الصبي
حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون ..... (رواه ابو داود والنسائى)
Artimnya
: “Dari Ali R.A. ia berkata, Nabi Muhammad SAW telah bersabda,”diangkat
tuntutan hukum dari tiga macam orang, yaitu dari anak-anak hingga ia balig,
dari orang yang tidur hingga bangun, dan dari orang gila hingga ia sembuh”.(
H.R Abu Dawud dan Nasai ).[1]
Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan puasa,
yaitu sebagai berikut :
1. Memasukan
suatu air (benda) kedalam salah satu rongga badan, seperti lubang hidung,mulut,mulut
dubur,mulut kubul,dan lubang telinga
2. Jima’
disiang hari pada bulan ramadhan dengan kemauan sendiri, sebaliknya tidaklah
batal puasanya orang yang dipaksa jima’, bila jima’nya tidak dimasukan
taladzudz, yaitu kesenangan.
3. Muntah
dengan sengaja, artinya dibuat-buat jalan untuk muntah, contoh memasukan tangan
kedalam kerongkongan ketika
berkumur-kumur dan lain-lainnya.seandainya dia muntah, puasanya batal dan dia
wajib mengqodloknya kembali.
4. Istitama’
atau istimta’ bilyad, yaitu sengaja mengeluarkan mani dengan jalan yang bukan
jima’ pada siang hari dibulan ramadhan. orang yang sengaja mengeluarkan mani
pada hakikatnya sama saja dengan jima’ sebab sama-sama merasa taladzudz dengan
jalan sengaja, dan itulah tujuan nafsu yang utama. Akan tetapi, tidaklah batal
puasanya, kalau mani itu keluar sebab bermimpi atau sebab memegang dibalik kain
atau karena memandang saja, sebab semua itu tidak akan bersentuhan kulit.
5. Haid
dan nifas, adapun perempuan yang datang haid dan nifas haram atas mereka
mengerjakan puasa, sebagai mana haram bagi mereka mengerjakan sholat.
6. Gila,
sebab sudah hilang darinya syarat taklif.
7. Murtad,yaitu
orang yang keluar dari agama islamsebab mereka telah meninggalkan syarat syah
mengerjakan puasa.[2]
B. Haji
Haji artinya berziarah atau mengunjungi. Dalam
istilah syara’ artinya menziarahi atau mengunjungi ka’bah di makkah, dengan
niat tertentu, waktu tertentu dan cara-cara tertentu pula.
Hukumnya wajib satu kali seumur hidup bagi orang mukallaf
( akil,balig yang mampu dan mempunyai kesanggupan pergi kesana serta mampu pula
untuk pulangnya.sebuah hadist mengatakan :
عن
ابن عمر رضي الله عنه جاء رجل الى النبي صلى الله عليه وسلم : فقال يارسول الله
مايوجب الحج قال الزاد والراحلة (رواه الترمذي وابن حسن)
Atinya
: “Dari Ibnu Umar R.A. pernah datang seorang laki-laki kepada nabi Muhammad
SAW.lalu ia bertanya wahai rosullullah. Apakah yang mewajibkan (syarat wajib)
pergi haji ? rosul menjawab ada bekal dan kedaraan”.(H.R.Imam Tirmidzi dan Ibnu
Hasan)
Ibnu
Abbas berkata,”yang dimaksud dengan mampu (istithoah) ialah ada kendaraan dan
bekal serta berbadan sehat,dan perjalanannya aman baik pulang maupun
pergi”.(ianah at-thalibin,juz 2 hlm:218)
Terus yang dimaksud kuasa bagi perempuan ialah
disertai muhrim (suami,bapak dan sebagainya), yang akan menemani pergi haji
terebut. Hadist nabi mengatakan :
عن
ابن عباس رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم لاتسافر المراة الا مع
ذي محرم (رواه مسلم)
Artinya
: Dari Ibnu Abbas R.A. ia berkata : rosulullah bersabda,”Dan tidak boleh
perempuan berjalan jauh, melainkan beserta mahromnya”.(H.R.Muslim)
Termasuk juga dalam soal perbekalan ialah adanya
belanja untuk anak dan istri yang ditinggalkan dan belanja orang-orang yang
menjadi tanggungan belanjanya sehari-hari. Bila salah satu diantaranya tidak
ada, maka belumlah wajib atas sesorang untuk melakukan atau mengerjakan haji.[3]
Haji yang wajib ialah sekali seumur hidup, sedangkan
yang kedua,tiga,dan seterusnya adalah sunah.
C. Makna kewajiban puasa dan haji
Melaksanakan ajaran islam,apakah itu ibadah
puasa,haji atau umrah,sesungguhnya merupakan satu example dan bukti bahwa
ternyata manusia itu bisa menjadi orang baik, dan ketika seseorang itu tampil
menjadi orang baik, ternyata bisa mendatangkan kenikmatan tersendiri. Dan juga
disebutkan dalam hadist :
من
حج هذا البيت خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه (فتح المعين باب حج)
Artinya
: Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji dibaitullah, maka dia terlepas
dari dosanya hingga seperti waktu dia dilahirkan oleh ibunya.(fathul muin)
وعن
النبي عليه الصلاة والسلام انه قال ان الله تعالى يأمرالكرام الكاتبين في شهر
رمضان ان يكتبوا ...... لأمة محمد عليه الصلاة والسلام ولا يكتبوا عليهم .....
ويذهب عنهم ذنوبهم الماصية (درة الناصحين,١٢)
Artinya
: dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda,”sesungguhnya Allah SWT
memerintahkan para malaikat mukatibin pada bulan ramadhan bahwa mereka disuruh
mencatat semua amal baik umat Muhammad dan mereka tidak disuruh mencatat amal
buruknya dan menghilangkan atau menghapus dosa-dosa yang telah
terjadi.(Durrotunnasihin halaman 12)
IV.
Kesimpulan
Puasa yaitu menahan nafsu dari segala membukakan
atau memebatalkan disiang hari muli dari terbitnya matahari sampai terbenamnya,
macam-macam puasa yang diwajidkan ialah : puasa ramadhan,puasa yang
dinadzarkan,dan lain-lainnya.
Adapun haji itu wajib satu kali seumur hidup,
termasuk juga soal perbekalan yang sesuai dengan istithoah.
V.
Penutup
Kejelian anda semualah
yang kami butuhkan dan yang pasti berdampak kemajuan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Masud Ibnu,Zainal Abidin Fiqih
madzhab.buku Ibadah 1
·
Dzurrotunnasihin
·
I’anatutthalibin
·
Fathul Mu’in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar